Internal SPPD/ESS SiteMap
PLN Wiki | Web Versi Lama

LAYANAN PB/PD 450 VA

Untuk memenuhi keinginan dan permintaan calon pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 450VA guna mendapatkan pelayanan secara khusus yang lebih baik serta jaminan dari PLN. disamping pihak PT. PLN (Persero) dalam menjalankan RKAP 2005 dituntut untuk meningkatkan pendapatan penjualan yang setinggi tingginya, maka perlu diterbitkan aturan pelaksanaan produk layanan PB/PD 450 VA khusus dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut :
1. NAMA PRODUK : MENYALA " R 450"
2. ISI POKOK :
Pelayanan Penyambungan Baru 450 VA dan Perubahan Daya menjadi 450 VA dengan pola paket listrik.
- BP : BP standar dapat diangsur maksimal dua belas kali angsuran bulanan, angsuran BP bulanan masuk dalam tagihan rekening pemakaian listrik bulanan.
- UJL : Dibayar lunas pada saat penandatanganan SPJBTL permintaan PB/PD 450 VA.
- TARIF : F x Tarif M untuk rumah tangga ( F = 0,47 )
- Biaya instalasi rumah :
Dibayar lunas pada waktu penandatanganan SPJBTL permintaan PB/PD 450 VA kepada "Kontraktor Listrik yang ditunjuk PLN dengan Surat Perjanjian".
- Kode : R1 450 - 05
3. LAYANAN TAMBAHAN :
3.1. Instalasi rumah dan jaminan instalasi rumah diberikan oleh "Kontraktor Listrik yang ditunjuk PLN dengan Surat Perjanjian".
3.2. BP standar dapat diangsur maksimal dua belas kali angsuran bulanan, angsuran BP bulanan masuk dalam tagihan rekening pemakaian listrik bulanan.
3.3. Mendapatkan layanan invoice (pemberitahuan besarnya rekening setiap bulan) secara gratis.
3.4. Pembayaran rekening dapat dilakukan melalui:
- System online PRAQTIS (melalui bank penyelenggara PRAQTIS)
- Auto debet/atm/kasir bank
3.5. Memperoleh kartu ID-Pelanggan secara gratis
3.6. Layanan pengaduan & loket/counter khusus(hot-line/account-executive)
3.7. Layanan melalui telepon dan internet
4. JAMINAN PLN :
4.1. Penyambungan tepat waktu
4.2. Instalasi rumah 3 (tiga) titik lampu dan 1 (satu) titik stop kontak termasuk box/panel sekering dan arde serta kabel saluran masuk serta pengujian instalasi, dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar (SNI/SPLN) oleh "Kontraktor Listrik yang ditunjuk PLN dengan Surat Perjanjian
4.3. Jaminan instalasi dapat dipertanggung jawabkan
4.4. Pemeriksaan instalasi rumah secara gratis setelah 3 tahun tersambung
4.5. Memperoleh reduksi tagihan listrik yang besarnya 10 persen biaya beban tariff R1 450 VA atas penghentian sementara penyaluran tenaga listrik apabila melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan
4.6. Jaminan memperoleh surat pemberitahuan besarnya rekening listrik setiap bulan secara gratis
5. BIAYA :
5.1. Biaya Penyambungan : Rp 300/VA diangsur maksimal dua belas kali angsuran bulanan, angsuran BP bulanan masuk dalam tagihan rekening pemakaian listrik bulanan.
5.2. Uang Jaminan Langganan Rp 150/VA, dibayar lunas pada saat penandatanganan SPJBTL permintaan PB/PD 450 VA.
5.3. Biaya instalasi rumah untuk 3 (tiga) titik lampu, 1 (satu) titik stop kontak, 1 (satu) kotak sekering dan arde serta kabel saluran masuk serta pengujian instalasi = Rp 620.000,-
Biaya ini tidak masuk ke kas PLN, melainkan langsung diterimakan ke AKLI atau yang sejenis.
5.4. Biaya administrasi gratis
5.5. Tarif listrik = 0,47 x Tarif Multiguna, dibulatkan ke atas menjadi kelipatan Rp. 10,- (atau = Rp 650,-/kwh sudah termasuk Biaya Beban berdasarkan TDL 2004)
5.6. Tidak ada pemakaian kWh minimal maupun tagihan Rupiah minimal per bulan
5.7. Biaya penambahan JTR, JTM, SKTM atau Gardu/Trafo gratis
6. WAKTU :
6.1. Waktu Pelaksanaan Penyambungan Baru atau Perubahan Daya
i. Bila sudah terjangkau Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Penyambungan Baru atau Perubahan Daya direalisir paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah UJL & biaya instalasi rumah dibayar lunas.
ii. Bila memerlukan perluasan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Penyambungan Baru atau Perubahan Daya direalisir paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah UJL & biaya instalasi rumah dibayar lunas.
iii. Bila memerlukan perluasan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dam atau Gardu/trafo., Penyambungan Baru atau Perubahan Daya direalisir paling lama 100 (seratus) hari kerja setelah UJL & biaya instalasi rumah dibayar lunas.
6.2. Penyampaian surat pemberitahuan besarnya rekening, setiap awal bulan atau sebelum periode pembayaran.
7. PELAKSANAAN
7.1. Untuk tarif R1 450 VA, pelaksanaannya sesuai dengan Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 019.E/012/DIR/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Listrik Tegangan Rendah
7.2. Permintaan untuk menjadi pelanggan MENYALA " R 450" dapat disampaikan langsung oleh pelanggan ke Unit-Unit Pelayanan PLN terdekat.
7.3. Ikatan legal antara pelanggan MENYALA " R 450" dan PLN akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Khusus Pelanggan MENYALA " R 450"
7.4. Pelanggan MENYALA " R 450" dimungkinkan beralih menjadi pelanggan R-1 450 VA biasa setelah menjadi pelanggan MENYALA " R 450" minimal selama 36 bulan dan dapat diperpanjang.
8. KWALITAS
8.1. Suplai tenaga listrik dengan mutu:
-  Tegangan standar untuk TR : 220 v/380 v ( -10%; + 5% )
-  Frekwensi : 50 Hz ( + 1 Hz, - 0,5 Hz )
-  Daya : 450 VA
8.2. Keandalan sesuai tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan dalam indeks
SAIDI : System Average Interruption Duration Index atau rata-rata lamanya gangguan, jam/pelanggan.
SAIFI : System Average Interruption Frequency Index atau rata-rata kali gangguan/ pelanggan.
9. TARGET MARKET :
9.1. Masyarakat Calon Pelanggan Rumah Tangga 450 VA.
9.2. Perubahan daya pelanggan Rumah Tangga menjadi 450 VA.
SAIDI : System Average Interruption Duration Index atau rata-rata lamanya gangguan, jam/pelanggan.
SAIFI : System Average Interruption Frequency Index atau rata-rata kali gangguan/ pelanggan.







Info Tagihan Listrik
Masukkan IDPEL anda
12 Digit (misal : 511010112345)
   
PT PLN (Persero)
Distribusi Jawa Timur
Jl. Embong Trengguli
No. 19 - 21
Surabaya - Indonesia
Alamat Area Pelayanan

 
Copyright @2009 PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR. All Rights Reserved. Original Design by template world