Setiap pelanggan PLN yang menggunakan / menikmati Aliran Listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi tergantung pada peraturan Pemda setempat.
Pengertian PPJ
Secara mudahnya yang dimaksudkan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu adalah :
Pungutan Pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar hukum PPJ adalah : Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan diikuti dengan peraturan daerah (Perda) dan Pemerintahan Daerah Setempat.
Penetapan Besarnya PPJ
Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat.
PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.
Peranan PLN
Dalam hal PPJ tugas PLN adalah memungut dan mengumpulan PPJ yang dibayarkan pelanggan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik, untuk kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Daerah.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 71.A Tahun 1993 dan Nomor 2862.K/841/M.PE/1993 tgl 31-8-1993
Beberapa Akibat Yang Ditimbulkan Apabila Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) Secara Sendiri-sendiri (tidak sah)
Untuk kebaikan bersama dihimbau kepada masyarakat tidak melakukan pemasangan PJU sendiri-sendiri tanpa memperhatikan prosedur pemasangan yang berlaku (menyambung secara langsung pada jaringan listrik/tidak sah).
Beberapa akibat yang ditumbulkan apabila memasang penerangan jalan umum (PJU) secara sendiri-sendiri (tidak sah) :
- Pengerjaan pemasangan PJU yang dilakukan bukan oleh tenaga ahlinya disamping dapat membahayakan si pemasang bahkan juga dapat membahayakan bagi masyarakat sekitarnya.
- Pemasangan PJU dengan instalasi tidak sesuai standar yang ditetapkan mempunyai resiko tinggi untuk dapat menimbulkan kebakaran.
- Mengganggu suplai tegangan listrik di daerah setempat tidak stabil sehingga peralatan listrik tidak dapat dipergunakan secara sempurna dan dapat merusak peralatan pelanggan.
- Merusak peralatan dan jaringan milik PLN sehingga dapat mengakibatkan Gangguan/Pemadaman Listrik yang berakibat menurunnya kualitas pelayanan PLN kepada pelanggan.